Marine inspector pemeriksaan
MI ITU APA YA?
Tugas inspektur kelautan, atau pejabat pemeriksa kapal, berlandaskan pada Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 dan peraturan turunannya, serta Peraturan Menteri Perhubungan
Tugas Marine Inspector umumnya meliputi:
1. Pemeriksaan Kapal: Melakukan pemeriksaan terhadap kapal untuk memastikan bahwa kapal tersebut memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan.
2. Pengawasan Docking: Mengawasi proses docking dan undocking kapal untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan aman dan sesuai dengan prosedur.
3. Pemeriksaan Dokumentasi: Memeriksa dokumentasi kapal, seperti sertifikat keselamatan dan dokumen lainnya, untuk memastikan bahwa kapal tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.
4. Pengawasan Pemeliharaan: Mengawasi pemeliharaan kapal untuk memastikan bahwa kapal tersebut tetap dalam kondisi yang baik dan aman.
5. Investigasi Kecelakaan: Melakukan investigasi terhadap kecelakaan atau insiden yang terjadi di kapal atau selama proses docking dan undocking.
6. Pemberian Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kepada pemilik kapal atau operator kapal untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan kapal.
7. Pengawasan Kepatuhan: Mengawasi kepatuhan kapal terhadap peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.
Dengan demikian, Marine Inspector berperan penting dalam memastikan keselamatan dan keamanan kapal, awak kapal, dan lingkungan sekitar.